REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Ulama asal London, Abu Hamza al Masri, pada Senin (20/5) divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia didakwa atas tuduhan beberapa aksi terorisme di New York.
Juri merundingkan nasib pengkhotbah anti barat itu selama dua hari. Para juri yang terdiri dari delapan laki-laki dan empat perempuan memutuskan pria 56 tahun itu bersalah atas 11 dakwaan terorisme.
Dakwaan tersebut diantaranya tuduhan menyediakan telepon satelit dan menyarankan militan Yaman untuk menculik 16 turis barat pada 1998. Operasi ini berujung pada kematian empat sandera.
Selanjutnya Hamzah juga dinyatakan bersalah karena mengirim dua pengikutnya ke Oregon untuk mendirikan fasilitas pelatihan militan pada 2000-2001. Selain itu, ia dituduh mengirim asosiasi ke Afghanistan untuk membantu Al-Qaeda dan Taliban pada 2001.
Pengacara Hamzah, Joshua Dratel, mengatakan kasus ini hanya didasarkan pada khotbah Hamzah di masjid Finsbury Park London. Banyak kata-katanya dimainkan termasuk sebuah pernyataan-pernyataan Hamzah dalam interview yang menyatakan bahwa ia mendukung aksi 11 September 2001.
Dartel mengatakan keputusan yang diambil Juri terlalu cepat. Mereka dinilai emosional dalam mengambil keputusan. Juri lebih fokus pada pernyataan berapi-api Hamzah daripada menelisik lebih dalam bukti yang ada.
‘’Ini yang kita takutkan, tidak ada pembahasan sama sekali,’’ kata dia dikutip Reuters.
Menurutnya, kepercayaan dan keimanan Hamzah bukan kriminalitas. Tim pembela berargumen juri tidak suka pandangan yang dianut Hamzah.
‘’Ini hanya pandangan bukan tindakan. Ini adalah ekspresi bukan kejahatan,’’ kata Dratel.
Namun, ketua juri Howard Bailynson mengatakan tidak ada keraguan atas putusan. Menurutnya, hukuman untuk Hamzah sudah adil. Pria bermata satu itu akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.