REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung akan menyerahkan sengketa pilkada pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sebab, pengadilan putusan tingkat daerah lah yang dinilai tepat untuk menyidangkan perkara penyelenggaran pemilu tingkat lokal tersebut.
Hakim MA Gayus Lumbuun mengatakan, secara yuridis MK memang tak perlu menyidangkan sengketa pilkada. Namun pertimbangan lainnya, memang pengadilan daerah yang tepatnya menangani perkara tersebut, karena dianggap lebih tahu fakta pelanggaran selama proses pilkada.
"Dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi di tingkat Provinsi jajaran MA yakni PT TUN," kata Gayus saat dihubungi Republika, Selasa (19/5).
Menurut dia, MK seharusnya menyerahkan perkara-perkara sengketa Pilkada ke MA sebelum Revisi UU Pemda agar pihaknya dapat menerbitkan peraturan MA atas kebijakan itu. Berdasarkan Pasal 47 UU MK No 24 Tahun 2003, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang. "Hal ini berakibat, persoalan sahnya putusan-putusan MK atas sengketa pilkada pascaputusan tersebut," ujar dia.
Mantan Hakim MK, Harjono mengatakan, pihaknya merupakan salah satu hakim yang memutus perkara tersebut. Menurutnya, pengadilan yang menggelar sidang sengketa pilkada sebaiknya dilimpahkan ke PT TUN, sebagai lembaga hukum yang memutus putusan. Selain itu, hal perkaranya adalah keputusan KPU, sebagai lembaga negara. "Tinggal bagaimana putusan PT TUN nanti, selama ini kan final, bisa tidak pengadilan tersebut menjadi memutus seperti MK," ujar dia.
Menurutnya, MK tidak mempersoalkan ini, karena belum ada pihak yang menggugat. Selama hal tersebut dianggap sah, maka MK tidak punya kewenangan untuk menolak pengalihan sengketa. Selain itu, alasan menerima wewenang pilkada dari MA karena, ada kebutuhan yang dianggap mendesak.
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dengan Putusan MK ini, baiknya Presiden segera terbitkan Perpu untuk antisipasi sengketa pilkada. Ia juga setuju kalau PT TUN diberi mandat untuk mengadili sengketa pilkada.
"Hanya saja harus diberi limit waktu tertentu untuk memutus agar cepat selesai. Kalau bisa disepakati dalam Perpu perkara pilkada selesai di PT TUN," ujar dia.