REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melimpahkan enam berkas perkara kejahatan seksual terhadap anak ke kejaksaan negeri setempat, Selasa.
"Berkas keenam kasus itu sudah P-21 atau telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan, dan saat ini sedang menunggu proses lanjutan," kata Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Aris Prasetyo kepada pers di Pekanbaru lewat surat elektronik yang diterima, Selasa.
Sementara itu, katanya, masih ada satu kasus lagi yang saat ini masih dalam pemberkasan. Peristiwa terakhir itu berlangsung di Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, pekan lalu.
Menurut catatan kepolisian, pelaku pencabulan merupakan ayah tiri dari korban berinisial SM (57).
Ketika itu korban yang baru berusia 14 tahun mengalami luka di bagian sensitifnya.
Kasus tersebut berawal saat korban diajak SM pergi menjaring ikan ke sungai yang tidak jauh dari rumah mereka. Perbuatan pelaku itu dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan itu pada anak tirinya berkali-kali.
"Kasus terakhir ini masih dalam pemberkasan dan akan segera dilimpahkan menyusul enam kasus lainnya," kata dia.
Kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi termasuk perkara pencabulan dan sodomi terhadap anak, kata dia, pelakunya diancam dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.