REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dua advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah akhirnya diizinkan Majelis Hakim untuk mendampingi kliennya di persidangan.
"Sudah dipelajari BAP-nya, berdasarkan itu Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma tetap boleh ikut dalam sidang karena materi pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5).