REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dua advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah akhirnya diizinkan Majelis Hakim untuk mendampingi kliennya di persidangan.
"Sudah dipelajari BAP-nya, berdasarkan itu Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma tetap boleh ikut dalam sidang karena materi pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5).
Pernyataan Majelis ini menanggapi permintaan JPU pekan lalu yang menilai dua advokat tersebut harus menjadi saksi dalam persidangan, dan bukan sebagai penasehat hukum. Sebab, kedua advokat itu pernah diperiksa oleh KPK dalam kaitannnya dengan perkara dugaan suap Atut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"JPU juga agar tidak menjadikan keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang," ujar Hakim Matheus meneruskan hasil putusan Majelis Hakim terkait hal ini.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu JPU menilai dua advokat tersebut tidak bisa mendampingi Atut lagi karena sebelumnya pernah ikut diperiksa KPK sebagai saksi. Mereka pun memohon Majelis Hakim menimbang permohonan tersebut karena dua advokat ini lebih laik terlibat dalam sidang sebagai saksi.
Tetapi saat itu pengacara Atut menolak permintaan tersebut. Andi Simangunsong menjelaskan, ia tidak mengetahui dan tak ada di dalam perkara Atut sesuai dengan waktu dan tempat kejadian.
"Saya bukan saksi sesuai KUHAP. Uraian dakwaan kita dengar tidak ada yang terkait dengan saya ataupun pihak-pihak yang disebut dalam BAP saya," kata dia.
Atas permohonan ini, Majelis Hakim lantas menggelar sidang antar anggota setelah persidangan ditutup.