Selasa 20 May 2014 19:12 WIB

Dua Pengacara Atut Boleh Ikut Mendampingi Saat Sidang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah berunding dengan tim pemgacaranya saat menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah berunding dengan tim pemgacaranya saat menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, dua advokat yang menjadi penasihat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah akhirnya diizinkan Majelis Hakim untuk mendampingi kliennya di persidangan.

 

"Sudah dipelajari BAP-nya, berdasarkan itu Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma tetap boleh ikut dalam sidang karena materi pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5).