Selasa 20 May 2014 19:20 WIB

Saksi Sebut Nominal Suap Akil Selalu Berubah Angkanya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten atas terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah mengatakan permintaan uang untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) AKil Mochtar selalu berubah-ubah.

 

Dikatakannya, permintaan Akil yang disampaikan pengacaranya saat mengurus sengketa Susi Tur Andayani awalnya ada di angka Rp 1 miliar. Jumlah tersebut kemudian berubah menjadi Rp 2 miliar, lalu ke Rp 3 miliar, sebelum akhirnya kembali menjadi Rp 1 miliar.

 

"Dia (Susi) sebut itu (jumlah uang) dengan kata 'kampung', 1 kampung, 2 kampung seterusnya," ujar Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (20/5).

 

Amir mengatakan, permintaan Susi terkait uang itu bermula pada 26 September 2013. Melalui sambungan telpon, Susi meminta Amir untuk menyiapkan uang agar sengketa yang diajukan dimenangkan di MK.

 

Atas permintaan ini, Amir sempat menolak, namun Susi terus memaksa dengan mengatakan ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memenangkan sengketa. "Jika tidak nanti lawan yang akan masuk dan melakukan hal serupa (menyuap) itu kata dia (Suis)," ujar Amir.

 

Dari sanalah, ia melanjutkan, ia mulai melakaukan pembahasan dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa lain dalam kasus ini untuk menyiapkan permintaan Akil. Disebut pula, Atut ikut mengetahui persiapan Wawan dan Amir dalam mencari 'modal' untuk menyuap Akil ini.

 

Dalam sidang sebelumnya, Susi menegaskan tarif untuk menyuap Akil adalah sebesar Rp 3 miliar per satu perkara. Namun Akil sempat membantah dengan menyebut jumlah itu ialah untuk tiga perkara, sehingga masing-masing biaya untuk memenangakn sengketa dihargainya Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement