REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang saat proyek Hambalang bergulir menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI menampik sudah menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya.
Olly mengatakan, tidak pernah bertemu untuk diberi uang oleh terdakwa kasus ini Teuku Bagus Mokhamad Noor. Demikian disampaikan Olly menanggapi pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5). "Tidak pernah terima," kata Olly.
Meski demikian, ia mengaku memang mengenal Teuku Bagus sejak 12 tahun silam ketika ia masih berprofesi sebagai wiraswasta. Namun ia menyebut sudah sejak 2009 atau saat mulai aktif sebagai anggota DPR ia sudah tidak pernah lagi bertemu dengan terdakwa.
"Terakhir di tahun 2009, sebelumnya memang sering ketemu soal pekerjaan di bidang swasta," kata dia.
Seperti diketahui, di berkas dakwaan eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahrag Deddy Kusdinar Olly disebut ikut bermain dalam proyek Hambalang.
Terdakwa Teuku Bagus sendiri merupakan Ketua Konsorsium (kerja sama Adhi Karya-Wijaya Karya) proyek Hambalang. Perusahaan ini, memenangkan tendet pembangunan proyek Hambalang.
Ketika proses berjalan, Olly disebut menerima sejumlah fee oleh perusahaan pemenang sebagai jatah dari proyek Hambalang.