Selasa 20 May 2014 20:41 WIB

Pembahasan RUU Pilkada Harus Dipercepat

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada harus dipercepat dan segera disahkan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sengketa pilkada tidak lagi menjadi kewenangan MK. Apalagi, UU tersebut akan dibutuhkan untuk 203 pilkada yang akan diselenggarakan pada 2015 mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, selama UU Pilkada belum disahkan maka penanganan sengketa pilkada masih akan ditangani MK. Sebab, kata dia, tidak boleh ada kevakuman yang terjadi pascaputusan MK tersebut.

"Nah disitulah kita harapkan DPR serius bersama pemerintah menyelesaikan RUU Pilkada. Jangan sampai tidak tuntas karena nanti dipakai di tahun 2015," katanya di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (20/5).

Dia menjelaskan, di tahun 2014 sudah tidak ada lagi pilkada yang akan diselenggarakan. Semua sudah selesai dan hanya tinggal menunggu Gubernur Lampung yang akan segera dilantik. Sehingga, kata dia, momentum MK dalam memutuskan terkait penanganan sengketa pemilu dinilai tepat.