REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap seorang pembantu rumah tangga atau PRT karena terlibat aksi penculikan bayi yang merupakan anak majikannya sendiri.
"Dalam menjalankan aksinya tersebut, PRT berinisial RR (19) dibantu teman prianya atau pacarnya yakni APA alias Jimat (22), kami meringkus keduanya tidak lama setelah pihak keluarga melaporkan bahwa anaknya itu diculik yang diduga oleh pembantunya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Witnu Pradipta, kepada wartawan, Selasa.
Selain menangkap kedua pelaku penculikan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti milik tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warga hitam dengan nomor polisi F 2201 VD dan unit telepon genggam.
Namun, pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan kasus ini karena motif penculikan yang dilakukan RR belum terungkap, apakah mereka adalah sindikat penculikan anak atau bukan.
Pemeriksaan secara maraton pun terus dilakukan oleh pihaknya untuk mengungkap kasus penculikan anak ini. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat sampai saat ini, penyidik Polres Sukabumi terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini.
"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 330 KUHP jo Pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.