REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan akan menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Pangan. UU Nomor 18 Tahun 2012 tersebut mengatur tentang kedaulatan pangan.
Chairul mengatakan baru mendengar update tentang UU pangan kemarin. Ia masih akan mempelajari detail dari UU tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk membuat turunan UU tersebut.
"Tentu setelah UU ada PP, lalu perlu ada Kepmen," ujar Chairul, Selasa (20/5) petang.