Rabu 21 May 2014 21:14 WIB

Forum Rektor Minta GBHN Dikembalikan

Gedung MPR/DPR
Gedung MPR/DPR

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Forum Rektor Indonesia meminta kepada penyelenggara negara untuk mengembalikan kedaulatan rakyat melalui penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk menentukan arah kebijakasanaan pembangunan.

"Nanti kami akan kirimkan naskah akademik GBHN kepada tujuh penyelenggara negara seperti Ketua MPR, Presiden, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Dewan Pertimbangan Presiden, dan para ketua partai peserta Pemilu, untuk bisa dibahas," kata Ketua Forum Rektor Indonesia Prof. Dr Ravik Karsidi, M.S kepada wartawan di Solo, Rabu (21/5).

Ia mengatakan MPR perlu diberi kewenangan dalam penyusuan dan penetapan GBHN karena ada pendapat yang menyebutkan bahwa tanpa diberikannya GBHN kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih maka seolah-olah sistem demokrasi hanya memberikan blanko kosong kepada pasangan tersebut.

Negara dan penyelenggara negara pemerintah dianggap menjalankan sistem "autopilot" yang bisa berjalan sendiri. Demikian pula, timbulnya persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini yang terus menerus berlangsung, menunjukkan betapa mandat rakyat dalam sistem demokrasi liberal menjadi tergerus sia-sia, tanpa parameter.

Ia mengatakan, lembaga-lembaga demokrasi lain termasuk badan-badan perwakilan untuk menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kebijakan desentralisasi yang memberikan otonomi kepada provinsi, kabupaten/kota ditafsirkan sebagai kesempatan yang sebebas-bebasnya bagi daerah untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan sendiri.

Sekalipun dokumen perencanaan pembangunan daerah harus mengacu kepada dokumen di tingkat nasional dan provinsim akan tetapi perbedaan partai politik, yang berimplikasi terhadap perbedaan focus dan skala pemerintahan para kepala daerah, berpotensi untuk timbulnya inkonsistensi pembangunan dan munculnya disparitas mutu pembangunan itu sendiri.

Ia mengatakan GBHN ditetapkan dengan maksud memberikan arah penyelenggara negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang berhadab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahu kedepan.

Dikatakan tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga terrtinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan sebagai dokumen perencanaan pembangunan, GBHN diharapkan mempertegas kinerja lembaga-lembaga tinggi negara dalam penyelenggaraan pembangunan,

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement