Rabu 21 May 2014 16:00 WIB

Pemkab Waykanan Dorong Peningkatan Wawasan Aparatur Kampung

Aparatur (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
Aparatur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WAYKANAN -- Pemerintah Kabupaten Waykanan Lampung berupaya meningkatkan wawasan pengetahuan aparatur kampung untuk menghindari prosedur pelayanan buruk dan menimbulkan persoalan hukum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Bustam Hadori, di Blambanganumpu, Rabu, mengatakan, sejumlah pendidikan dan pelatihan bagi kepala kampung setempat sudah dilakukan agar tercipta pelayanan publik yang prima, efektif dan efisien didukung oleh birokrasi yang bersih, profesional, mengayomi, melindungi dan melayani rakyat.

"Kita sering mendengar adanya gejolak di masyarakat yang timbul akibat kekeliruan dalam mengambil kebijakan perangkat kampung, dan kita juga pernah mendengar perangkat kampung yang terjebak dalam masalah hukum, akibat kekeliruan dalam melaksanakan prosedur pelayanan," kata Bustam.

Karena itu, ujar dia lagi, dengan peningkatan pengetahuan dan wawasan perangkat kampung melalui sejumlah pendidikan dan pelatihan itu, diharapkan berbagai kejadian seperti itu akan dapat dihindari.

"Sudah barang tentu peningkatan pengetahuan dan wawasan tersebut hanya dapat diperoleh dengan banyak belajar, baik melihat, mendengar maupun bertanya," ujarnya pula.

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain mengatur Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa, yaitu kepala desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa/kepala kampung berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut.

Adapun pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, termasuk alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Selain itu, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota dan hibah maupun sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta lain-lain pendapatan desa yang sah.

Tujuan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu diterapkan menurut Bustam Hadori, agar para kepala kampung dapat melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan secara lebih luas juga.

Dalam UU itu ditegaskan kepala desa atau kepala kampung dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, katanya lagi.

Mereka juga dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu, kemudian, dilarang menjadi pengurus partai politik, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus organisasi terlarang.

"Aparat kampung dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah serta dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas," demikian Bustam Hadori.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement