REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik sosialisasi polis asuransi kendaraan bermotor dan jiwa syariah. Bagi OJK langkah ini sangat penting, khususnya penyesuaian polis asuransi untuk asuransi syariah dengan peraturan yang berlaku. Apalagi sering kali banyak produk syariah yang diajukan tak mengandung akad penting seperti akad Tabarru.
Kepala Bagian Pengembangan dan Pengaturan Dana Pensiun Syariah Industri Keuangan Non Bank OJK, Rina C Yuliani, menyampaikan saat ini perkembangan industri syariah tumbuh sangat baik. Dimana hal ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat yang semakin baik.
Atas dasar itu OJK pun meminta setiap pihak menjaga dan memelihara hal ini.Termasuk, ucap dia, kerja sama antara OJK dengan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Salah satunya berupa evaluasi polis standar Asuransi kendaraan bermotor syariah.
Ia pun mengapresiasi AASI yang telah menyusun polis standar dan pedoman asuransi umum dan jiwa syariah. Dimana penyusunan ini pada prinsipnya memuat dan mengandung prinsip syariah yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional dan PMK nomor 18 tahun 2010.
Rina juga berharap dengan adanya pedoman maka perseroan syariah bisa menyusun polis yang lebih baik. Karena banyak perusahaan yang mengajukan, belum ada misalnya akad tabarru, ujrah dan surplus underwriting.