REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan perlu ada langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di Sekolah Saint Monica Jakarta. Langkah damai kepada pihak korban sangat tidak disarankan oleh pihak KPAI.
''Kejahatan seksual merupakan pidana murni, bukan delik aduan. Oleh karena itu langkah damai itu tidak tepat,'' kata Asrorun usai bertemu dengan pihak sekolah Saint Monica di Jakarta, Rabu (21/5).
Asrorun mengungkapkan sempat terbetuk kabar ada tawaran damai kepada pihak korban. Namun ia tidak bersedia menyebutkan siapa pihak yang mengusulkan upaya tersebut. Namun, KPAI kembali mengingatkan kepada ibu korban bahwa hal itu adalah bentuk tindak pidana.
Asrorun mengatakan KPAI meminta perhatian khusus dari pihak kepolisian atas kasus tersebut. Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah bertindak kooperatif dan tidak lepas tanggung jawab.
''Harus ada langkah pro aktif dari pihak sekolah untuk kelanjutan proses hukum,'' katanya.
Saat ini, korban tengah menjalani terapi psikis dan proses pemulihan. Setelah pekan lalu, korban menjalani test psikiater di RSCM, Jakarta.