Rabu 21 May 2014 17:56 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Ton Ganja Selundupan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, berhasil mengamankan sebanyak enam ton ganja yang akan menyeberang Selat Sunda tujuan Tangerang, Senin (19/5) malam. Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, menggelar ekspos penangkapan terbesar selama tahun ini.

Polres Lampung Selatan menyebutkan ganja tersebut berasal dari Aceh dibawa dengan cara estafet. Di pintu tol gate Pelabuhan Bakauheni, ganja tersebut berhasil terdeteksi petugas KSKP dengan peralatan seaport interdiction.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Heru Winarko, dalam ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (21/5), mengatakan penangkapan ganja seberat enam ton ini adalah yang terbesar sepanjang tahun ini. "Ini terbesar tahun ini," kata Kapolda.

Ganja-ganja ini dikemas dalam paketan berbagai bentuk dan ukuran. Paket ganja ini dibawa mobil truk fuso yang bermuatan kelapa. Menurut keterangan tersangka kurir truk fuso, Ismail, warga Lhokseumawe, Aceh, ia hanya diperintah membawa truk dengan imbalan uang di Palembang, untuk dibawa ke Tangerang.

Kapolda mengatakan baru menetapkan dua tersangka yakni Fadli, masih buron yang bertugas memerintah Ismail mengambil truk. Kedua, Rojali, juga tersangka danmasih buron, sebagai penerima barang paket ganja tersebut.

Menurut Kapolda, tersangka kuris mendapat upah Rp 7 juta. Dan akan menerima imbalan lagi Rp 15 juta bila sudah sampai di tujuan. Petugas KSKP juga menemukan STNK truk fuso tersebut palsu. Hal ini menambah kecurigaan petugas terhadap truk tersebut, yang sempat mengelabui petugas dengan membawa kelapa. Paket ganja ratusan karung tersebut disimpan ditumpukan kelapa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement