REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Akibat pencurian sejumlah siaran televisi berbayar, PT MNC Sky Vision Tbk merugi sekitar Rp 250 juta per bulan. Pencurian itu dilakukan oleh pemilik PT Citra Celebes Multi Media (Citra Vision) area Purwakarta, Jawa Barat.
Angka keruguan tersebut diungkapkan Wakil Direktur Utama PT MNC Sky Vision Tbk, Handhi S Kenjtono, saat menjadi saksi kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (21/5). Hal itu akibat dari keberadaan TV kabel ilegal yang telah menyiarkan saluran premium tanpa izin dari pemilik hak siar yang dikelola PT MNC Sky Vision.
"Kami menduga, terdakwa Irfan telah menjual siaran kami ke masyarakat Purwakarta selama kurun waktu lima tahun terakhir ini," ujar Handhi.
Kasus ini terkuak setelah adanya investigasi yang dilakukan PT MNC. Ternyata, pihak Citra Vision menjual sejumlah saluran ke masyarakat, tanpa izin PT MNC.
Selain di Purwakarta, kasus serupa di Jawa Barat terjadi di Tasikmalaya. Sedangkan di Indonesian, ada delapan provinsi dengan kasus yang sama.
"Di Tasik, kami juga melaporkan pemilik Tv kabel lokal. Kasusnya sedang ditangani kejaksaan setempat," ujarnya.