REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, memeriksa Riefan Avrian sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2013, selama tujuh jam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Waluyo, Rabu (21/5), menyatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB. "Dia memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman menyatakan sebanyak 33 pertanyaan penyidik ditanyakan kepada yang bersangkutan. Kendati demikian, ia menolak untuk memberikan informasi mengenai isi pertanyaan tapi yang jelas sudah mengarah ke arah substansi penyidikan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Riefan Avrian yang merupakan anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi tahun 2013. Penetapan tersangka itu melalui perintah penyidikannya tertanggal 16 mei 2014 dengan Nomor, Print 764/O/1/Sd.1/05/2014.
Riefan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Kasus itu terjadi pada tahun 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka, PT Imaji Media, dengan harga Rp 23,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak.
Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 17,114 miliar.