REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tawaran kandidat capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto, terhadap Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (ARB), berupa jabatan Menteri Senior menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio, menyatakan jabatan 'Menteri Senior' tidak boleh tumpang tindih dengan kewenangan presiden dan wakil presiden.
"Mentri Senior merupakan jabatan prestise di Singapura, suatu penghargaan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Lee Kuan Yew. Di Indonesia, jabatan itu dapat saja diterapkan," tutur Ketua Himpunan Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik UI itu.
Jika jabatan 'Menteri Senior' benar-benar diterapkan, ujar Agung, jabatan itu tidak boleh tumpang tindih dengan kewenangan presiden dan wapres. Hal ini penting diperhatikan oleh kandidat capres-cawapres Prabowo-Hatta Rajasa.
Sebenarnya, papar Agung, penambahan atau pengurangan kursi menteri itu tidak baku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Itu termasuk kebutuhan mengakomodasi parpol-parpol mitra koalisi.