REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Kadis Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa kembali.
''Dua tersangka hari ini dipanggil, Udar Pristono dan Prawoto,'' kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung, Kamis (22/5).
Udar seharusnya diperiksa pada Senin (19/5) lalu, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sibuk. Sementara, Prawoto baru dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan.
Udar dan Prawoto menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.