REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --Polres Sukabumi Kota telah melimpahkan berkas penyidikan tahap pertama kasus AS alias Emon (24) ke kejaksaan. Bila berkas dinilai lengkap maka akan disusul dengan pelimpahan tahap dua.
''Berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Kejari Sukabumi,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso kepada wartawan, Kamis (22/5). Saat ini polisi masih menunggu kejaksaan terkait kelengkapan berkas.
Menurut Hari, jika dinilai belum lengkap maka akan segera dilakukan revisi. Namun, bila sudah lengkap maka bisa lanjut pada tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Hari mengatakan, polisi menilai kasus kekerasan seksual terhadap seratusan anak ini sudah lengkap. Harapannya, kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
Diterangkan Hari, dari data yang ada jumlah korban Emon yang melapor mencapai 118 anak. Jumlah ini bertambah empat anak dari data sebelumnya sebanyak 114 anak. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 36 anak yang diduga disodomi Emon.
Lebih lanjut Hari mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
Awalnya lanjut Hari, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan. Namun, pasal tersebut dicabut didasarkan rendahnya ancaman hukuman terhadap tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi E Soeprihanto mengatakan saat ini tim dari kejaksaan sudah dibentuk untuk melakukan pemeriksaan kasus ini. Menurut dia, kasus ini akan mendapatkan prioritas dari kejaksaan. Terlebih, kasus Emon telah mendapatkan perhatian warga dan jadi isu nasional.
Jika berkas dinilai sudah lengkap atau P21 kata Soeprihanto, maka akan segera dilanjutkan pada tahapan lainnya. Di antaranya pelimpahan tersangka maupun barang bukti. Selain itu persiapan untuk tahapan persidangan.