REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan perangkat telekomunikasi Blackberry dan iPhone rumahan tanpa izin pada Selasa (20/5) malam di Perumahan Taman Grisenda Blok C Nomor 17 Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penggerebekan ini karena menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kegiatan ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Humas Pol Rikwanto, Rabu (21/5). Kemudian kata Rikwanto, anggota unit Kriminal Khusus (Krimsusu) yang didampingi satpam setempat, melakukan penggeledahan dan mendapati kegiatan tersebut.
Tersangka diketahui bernama Chuandry (33 tahun), warga yang beralamat di Jalan Widara Raya 37 Wijayakusuma, Jakarta Barat. Rikwanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan membeli Blackberry lama atau rusak dan kemudian dirakit ulang atau rekondisi menggunakan sparepart.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan kotak kemasan, hologram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yg didapat dari PT Dihon Maju Jaya. Perangkat rusak tersebut kemudian di-instal dengan program baru seperti dalam kondisi baru.
Kemudian smartphone hasil rekondisi tersebut dijual dengan harga yang sama dengan harga smartphone baru yang asli ke masyarakat.
Rikwanto melanjutkan, barang bukti yang disita adalah 693 unit blackberry dan iphone, tiga unit CPU dan printer, satu unit alat service handphone (hp), berbagai macam aksesoris hp seperti charger, headset, CD, hologram dan lain-lain.
Untuk itu, kata Rikwanto, tersangka terancam Pasal 52 UU Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Telekomunikasi dan atau Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan atau Pasl 24 Ayat (1) UU Perindustrian.