REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempelajari status Ketua Umumnya, Suryadharma Alie (SDA), sebagai tersangka korupsi haji. Hal ini dilakukan untuk mempelajari mendalam kasus yang melibatkan ketum yang baru saja berkoalisi mendukung capres Prabowo Subianto.
"Kita masih pelajari," jelas Sekretaris Majlis Syariah PPP, Ahmad Yani, saat dihubungi, Kamis (22/5). Pihaknya memiliki mekanisme untuk menyikapi kondisi ini berdasarkan AD / ART.
Apakah nantinya SDA akan dicopot dari jabatan ketum, pihaknya menjelaskan hal itu belum dilakukan. "Meski berstatus TSK, SDA tetap ketum kami," papar Yani.
Sementara itu, Sekjen PPP, Romahurmuziy, enggan mengomentari status hukum SDA. "Ini proses hukum. Biarkan berjalan," jelasnya selesai mengikuti rapat pemenangan capres Prabowo dan cawapres Hatta Rajasa.