REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pihak Kemenag akan melakukan jumpa pers pada Jumat (23/5) siang ini.
"Nanti tunggu saja konpers (konferensi pers) pada pukul 13.00 WIB nanti," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jassin dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/5).
Sebelumnya status Suryadharma Ali sebagai tersangka diakui Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro mengatakan KPK telah menaikkan status kasus dana haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan Suryadharma Ali dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Suryadharma dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 KUHP. Saat kasus ini masih dalam penyelidikan, Suryadharma juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangan di KPK.