Jumat 23 May 2014 13:36 WIB

OJK: 23 Emiten Tak Memenuhi Kriteria Saham Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK No 24/2014, didasarkan pada kajian ulang berkala yang dilakukan OJK atas dasar efek syariah yang ditetapkan sebelumnya.

Menurut Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal I, Sarjito, daftar efek syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya. Khususnya manajer investasi pengelola dana reksa syariah dan asuransi syariah. Serta investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portfolio efek syariah.

DES juga merupakan panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia. ''Saya berharap dengan keluarnya Daftar Efek Syariah bisa mendorong masyarakat berinvestasi di syariah,'' tutur dia usai konferensi pers penerbitan Daftar Efek Syariah, Jumat (23/5).

DES yang dimaksud meliputi 322 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah. Padahal berdasarkan data periode II DES 2013, total mencapai 336 emiten.

Berkurangnya, menurut Sarjito karena tiga hal. Pertama, terdapat 10 emiten yang laporan keuangannya belum diterima OJK. Kemudian 23 Emiten yang sahamnya tidak masuk DES karena tidak memenuhi kriteria saham syariah. Sementara satu emiten tidak masuk DES karena mundur menjadi go private, yaitu PT Unilever Body Care Tbk. Hanya saja ada 28 emiten baru yang masuk pada Periode I 2014.

Sementara total jumlah emiten dan perusahaan terbuka pada DES Periode I 2014 sebanyak 584. Angkanya bertambah dari data sebelumnya DES Periode II 2013 sebanyak 568.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan Laporan Keuangan tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabilan Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif. Serta memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi. Kemudian fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement