REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku belum akan mundur dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
"Kemudian apakah saya akan mundur? Saya belum berpikir ke arah itu. Saya sedang berpikir bagaimana pelaksanaan haji ke depan dan langkah apa yang akan saya lakukan ke depan, dan belum berpikir apakah saya akan mundur," kata Suryadharma dalam konferensi pers di Kementerian Agama Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan. Ia pun melihat bahwa penetapannya sebagai tersangka hanyalah kesalahpahaman.
"Saya berdoa penetapan saya sebagai tersangka adalah kesalahpahaman belaka, mudah-mudahan sebagai kesalahpahaman belaka," ungkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Selanjutnya, ia berupaya memberikan duduk persoalan penyelenggaraan haji tersebut. "Kemudian apa yang akan dilakukan? Sebagai seorang tersangka tentu saya harus mempersiapkan pembelaan yang diharapkan dapat memberikan penjelasan atas tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada saya dan saya berharap atas penjelasan itu maka persoalan akan gamblang dan jelas, dan kesalahpahaman itu bisa diatasi," jelas Suryadharma.
Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu pun mengaku belum tahu mengapa ia dijadikan tersangka. "Saya belum tahu di bagian mana saya dijadikan tersangka," tegas Suryadharma.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan korupsi kasus ini mencakup anggaran sejumlah beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma juga sudah pernah memberikan keterangan kepada KPK mengenai kasus ini. Selain dia, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
KPK juga telah mengirim tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung sistem katering dan akomodasi yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang melakukan ibadah haji.