Jumat 23 May 2014 15:41 WIB

'Pengguna Anggaran Transjakarta adalah Keputusan Gubernur'

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejagung terus menyidik kasus korupsi Transjakarta senilai 1,5 Triliun. Kemarin, mantan Kadishub DKI Udar Pristono telah diperiksa sebagai tersangka. Jumat (23/5) ini, Michael Bimo diperiksa sebagai saksi.

Udar  terkesan tidak ingin terlibat sendirian dalam kasus ini. Ia mengatakan, proyek yang dijalankannya itu sesuai prosedur salah satunya telah disetujui Gubernur non aktif DKI Jakarta, Joko Widodo.

Udar diperiksa kemarin sebagai orang yang berwenang dalam penggunaan anggaran pengadaan bus Transjakarta. Jaksa Agung  Basrief Arief mengatakan, pengguna anggara merupakan sebuah keputusan yang turun dari Gubernur. 

''Pengguna Anggaran (PA) itu sendiri adalah satu keputusan Gubernur dan Udar sendiri pengguna anggaran itu, nah ini yang menjadi persoalan, jadi dialah yang menentukan,'' kata Basrief, Jumat (23/5).

Basrief menilai penyidik Kejagung akan terus menyidik kasus ini. Jaksa Agung memantau terus perkembangan kasus yang masih berjalan.Namun, Basrief meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi. Kejagung akan bersikap profesional dan proposional.

''Prosesnya masih berjalan, tolong untuk tidak dipolitisasi ya terkait dengan masalah itu,'' kata dia. Basrief juga telah memberikan wejangan kepada penyidik agar tidak terpengaruh dengan kondisi politik saat ini. ''Kita betul-betul dalam rangka penegakan hukum, itu saja,'' kata dia.

Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement