REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan draf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang seragam sekolah tahap dua sekaligus final dinilai bias, terutama dalam pasal sanksi.
Pada draf Permen bab lima tentang sanksi disebutkan, bagi satuan pendidikan yang melarang peserta didik putri mengenakan pakaian seragam khas muslimah atau berjilbab, otomatis telah melanggar ketentuan dalam Permen. Sehingga, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bias, karena jika masih ada pelanggaran, rujukan undang-undangnya pun belum jelas," kata Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Bidang Komunikasi Ummat merangkap Ketua Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia Helmi Al Djufri pada Jumat (23/5).
Ia mengatakan hal tersebut setelah membaca dan menelaah secara singkat draf Permen yang diperlihatkan RoL. Dijelaskan Helmi, ia dan PII telah melakukan kajian soal undang-undang yang mungkin bisa jadi rujukan jika pelanggaran terjadi. Namun, belum ada yang secara jelas bisa jadi rujukan.