Jumat 23 May 2014 18:52 WIB

Di Surabaya, Minuman Beralkohol tak Bisa Lagi Dijual Bebas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Asep K Nur Zaman
Produk minuman beralkohol
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -– Langkah penting dan berani sudah diambil DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, hari ini. Mereka mengetuk palu tanda disahkannya rancangan pengendalian minuman beralkohol (mihol) menjadi sebuah peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang jelas untuk mengendalikan peredaran mihol. Ketika aparat melakukan penertiban, penjual berlindung di balik tak adanya aturan main yang jelas.

Akibatnya, minuman keras (miras) itu dapat diperjualbelikan dengan bebas. Nah, dengan adanya perda peredaran mihol, tidak boleh lagi sesuka hati menjual barang haram itu. "Aparat akan menindaknya dengan landasan perda," kata Machmud.

Perda tersebut segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk disahkan. Diharapkan dalam waktu kurang sebulan sudah bisa diberlakukan.