REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Rapor merah dari Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) terhadap layanan publik membuat Pemkot Yogyakarta terus berbenaah diri. Kini menargetkan bisa melakukan standarsasi layanan publik hingga tingkat kelurahan maksimal pada 2015.
"Standar layanan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009," ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo, Jumat (23/5).
Menurutnya, pasca rapor merah, perbaikan layanan dikebut di 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Perbaikan juga dikembangkan ke 250 instansi, unit kerja, dan subunit kerja.
"Seminggu ini kami fokus untuk 13 SKPD yang dinilai masih ada kekurangan. Tapi akan dikembangkan ke semua SKPD, unit kerja, dan subunit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kris.
Perbaikan difokuskan pada informasi pelayanan publik dan standar pelayanan, seperti harus ada kepastian waktu dan biaya. Kris berkilah, selama ini sebenarnya tiap instasi sudah memiliki standar pelayanan publik, namun mengacu pada standar pelayanan pada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurut Kris, upaya tersebut tidak membutuhkan biaya mahal sehingga seluruh SKPD, instansi, dan unit kerja bisa memenuhinya. Termasuk dapat menerapkan semuanya pada tahun depan.
"Targetnya SKPD yang masih dapat rapor merah atau kuning dari ORI, dengan perbaikan pelayanan dapat meraih rapor hijau tahun ini," kata Kris.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan ORI DIY Jateng, Budhi Masthuri, menilai Pemkot Yogya sudah berkomitmen memperbaiki kualitas layanan publik. Seluruh SKPD sebenarnya sudah memiliki standar pelayanan publik, namun kurang diinformasikan.
"Padahal, informasi itu penting. Terutama kepastian waktu, dan biaya. Kalau tidak ada itu, berpotensi untuk mengulur-ulur waktu dan tambahan biaya bisa terjadi," kata Budhi.