REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI, Basrief Arief menegaskan, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 tidak ada sangkut-pautnya dengan perpolitikan nasional. ''Jadi nggak ada sangkut-sangkutan politik segala macam,'' kata dia, Jumat (23/5).
Mantan Kadishub, Udar Pristono yang menjadi tersangka kasus ini memang sebelumnya pernah mengatakan, Gubernur non aktif DKI Jakarta Joko Widodo mengetahui tentang proyek ini. Jalan tidaknya proyek ini atas persetujuan Gubernur.
Sementara, Joko Widodo diketahui menyalonkan diri menjadi calon presiden berpasangan dengan Jusuf Kalla sebagai cawapresnya pada Pilpres 2014.
Menanggapi ini, Basrief menjelaskan, Kejagung akan profesional dan proporsional dalam penanganan kasus korupsi ini. Kasus tetap terus diproses dan Basrief meminta kepada media untuk memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
''Kita profesional dan proporsional. Berikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkapkan kasus ini,'' kata dia.
Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.