REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan tetap memproses kasus bentrokan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pedagang Pasar Tiban, meski persoalan yang mereka hadapi telah disepakati damai.
"Proses hukum tetap berjalan dan tidak ada pertimbangan hukum yang bisa menghentikan proses itu. Apalagi dalam kasus bentrokan tersebut merupakan delik murni," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Bambang Purnomo mengatakan, saat ini polresta telah menetapkan lima orang pelaku yang diduga melakukan kekerasan sedang lainnya masih dalam proses pendalaman.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka," katanya.
Sebanyak lima tersangka tersebut, adalah bernisial "A", "AS", "SK", dan "SB", semuanya warga Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, serta "H", warga Jalan Rajawali Pekalongan Utara.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti lainnya. Selanjutnya mereka masih dalam proses penyidikan polisi," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, I Gede Gunawan Wibisana mengaku kejari akan bersikap profesional dalam penegakan hukum sehingga hal yang sudah terjadi harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum.
"Kami minta semua pihak bisa menyikapi dan mencermati jika pada peristiwa hukum ada delik aduan, ada pula yang bukan delik aduan," katanya.