REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta International School (JIS), melalui kuasa hukumnya, Harry Ponto, membantah laporan tentang izin mengajar guru asing di sekolah tersebut tidak sah. Ia mengklaim semua tenaga pengajar asing di JIS sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menjadi salah satu syarat izin resmi untuk bekerja.
"Bahwa tenaga pengajar asing di JIS punya izin sah. KITAS yang memang dipergunakan untuk bekerja," kata Harry Ponto usai jumpa pers di Jakarta, Sabtu (24/5).
Harry tidak menjelaskan lebih lanjut jenis KITAS yang dimiliki tenaga pengajar asing di JIS. Dia hanya lantas mengatakan, kabar mengenai izin itu sangat menganggu kenyamanan komunitas sekolah yakni staf pengajar, murid, dan orang tua murid.
"JIS itu mengajar siswa yang semuanya berasal dari 64 kewarganegaaraan. Ini kan lembaga pendidikan. Kalau ada yang salah, silakan dibuktikan, tapi jangan mengorbankan siswa-siswinya," ujarnya.
Dia juga membantah pemberitaan bahwa istri Kepala Sekolah JIS Timothy Carr, yang juga menjadi seorang wali kelas di JIS, tidak memiliki izin resmi mengajar. "Ada juga rumor yang bilang, istri Kepala JIS Tim Carr tidak memiliki KITAS. Itu tidak benar," ujarnya.
Menurut dia, semua tenaga pengajar, baik asing maupun lokal di JIS, sudah memiliki dokumen lengkap dan mememnuhi persyaratan khusus sebagai tenaga pendidik. "Jika tidak, bagaiamana JIS dapat menjadi sekolah unggulan dong?," tuturnya.