Sabtu 24 May 2014 21:16 WIB

Bawa Senjata Tajam, Caleg Gagal Ditangkap Polisi

Red: Mansyur Faqih
Senjata tajam (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Senjata tajam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Polres Rejanglebong, Bengkulu, menangkap MA (35 tahun). Mantan caleg DPRD kabupaten setempat itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam operasi Pekat Nala.

"Tersangka pembawa senjata tajam ini ditangkap petugas dalam Operasi Pekat Nala dan Operasi Simpatik Nala 2014 yang dilaksanakan Kamis, 22 Mei kemarin, di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Tepatnya di antara perbatasan Desa Simpang Beringin dengan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Edi Sudjatmiko di Rejanglebong, Sabtu (24/5).

MA merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Ia dikenakan tuduhan pelanggaran UU Darurat No.12/1951 pasal dua (2) ayat satu (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain sebilah pisau, polisi juga mengamankan sepeda motor yang kendarai tersangka. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja itu tidak dilengkapi nomor polisi.