REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Polres Rejanglebong, Bengkulu, menangkap MA (35 tahun). Mantan caleg DPRD kabupaten setempat itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam operasi Pekat Nala.
"Tersangka pembawa senjata tajam ini ditangkap petugas dalam Operasi Pekat Nala dan Operasi Simpatik Nala 2014 yang dilaksanakan Kamis, 22 Mei kemarin, di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Tepatnya di antara perbatasan Desa Simpang Beringin dengan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Edi Sudjatmiko di Rejanglebong, Sabtu (24/5).
MA merupakan warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Ia dikenakan tuduhan pelanggaran UU Darurat No.12/1951 pasal dua (2) ayat satu (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain sebilah pisau, polisi juga mengamankan sepeda motor yang kendarai tersangka. Sepeda motor merek Kawasaki Ninja itu tidak dilengkapi nomor polisi.
Sejauh ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas reskrim. Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Rejanglebong dalam sejumlah tindak kejahatan di daerah itu.
Namun ia belum bisa menyebutkan keterlibatan MA dalam kasus apa saja. Karena sedang dikembangkan petugas penyidik.
Sementara itu penangkapan MA oleh Polres Rejanglebong mendapat pujian dari kalangan masyarakat Desa Sindang Jati dan Sindang Kelingi, Kecamatan Sindang Kelingi dan sekitarnya.
Karena sejak beberapa waktu belakangan mereka diresahkan oleh aksi teror dan pemerasan serta tindak kriminalitas lainnya yang dilakukan oknum caleg gagal dan kelompok tim sukses pileg 9 April 2014 lalu.
"Kami sangat bersyukur karena polisi bisa menangkap orang yang selama ini sering meresahkan masyarakat di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan sekitarnya. Semoga saja dengan tertangkap orang itu bisa membuat tenang desa kami ini," kata Fer (34) salah seorang warga Kecamatan Sindang Kelingi.