REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan memberikan terapi tahap awal kepada anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual AS alias Emon selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan ini kami akan memberikan terapi sesuai dengan tingkat trauma si anak. Selain itu, terapi yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan orang tuanya," kata Asisten Daerah I Kota Sukabumi, Ipin Syaripin, kepada Antara, Sabtu.
Menurut Ipin, pemberian terapi tersebut ditujukan untuk menyembuhkan trauma. Untuk memberikan pengobatan itu, pihaknya menurunkan enam psikolog yang juga dibantu oleh psikiater serta dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah juga sudah mendapatkan rekomendasi dari 26 psikolog yang berasal dari Mabes Polri untuk mempermudah kerja tim penanggulangan kejahatan seksual yang baru dibentuk untuk menangani kasus ini.
Untuk ke depannya, pemberian terapi tersebut akan dipusatkan di dinas-dinas terkait setelah tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota ini dibubarkan.
Dengan demikian, penanganan para korban diharapkan lebih terkoordinasi dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
"Dari pantauan sementara, sampai saat ini sudah ada beberapa anak yang sembuh dari traumanya tersebut, namun akan tetap diberikan pedampingan hingga si anak itu benar-benar sembuh dan melupakan masa lalunya tersebut," tambahnya.