REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 11 guru honorer Katagori 2 (K2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil beberapa waktu lalu, dibatalkan kelulusannya karena diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keputusan honorer.
''Dari jumlah tersebut, enam guru honorer tersebut berasal dari sekolah swasta,'' kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Zulkifli, ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Pembatalan itu merupakan tindak lanjut dari hasil laporan tim verifikasi yang terdiri dari Inspektorat Tanjabar, BKD, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Setda Tanjabar.
Ia mengatakan ada kejanggalan yang ditemukan tim saat melakukan verifikasi. Tim menemukan lima orang CPNS (sekolah negeri) dan enam dari sekolah swasta disinyalir melakukan pemalsuan pada berkas SK yang diajukan.
Sementara, sebagai syarat mutlak untuk lulus, SK harus Terdaftar Masuk Tertanggal (TMT) 3 Januari tahun 2005.
Zulkifli tidak menyebutkan dari mana asal sekolah peserta yang diduga memalsukan dokumen tersebut dan hanya menyebutkan ke- 11 tenaga honorer tersebut tersebar di Kecamatan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, dan Kecamatan Tungkal Ilir.
Meski tim verifikasi telah menemukan sejumlah bukti, namun pihaknya belum mengambil tindakan apapun terkait hasil tersebut. Hasil temuan telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Nasional wilayah Palembang.