REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, Sabtu menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka penjahat paedofil dengan korban puluhan anak di Kecamatan Takokak, Cianjur.
Tersangka tersebut telah ditahan di Mapolsek Takokak dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Satrekrim Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Cianjur itu hampir serupa dengan kasus kejahatan paedofil yang dialami ratusan anak di Sukabumi --diduga dilakukan oleh pemuda bernama Emon yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Awalnya hanya satu orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Takokak. Setelah dikembangkan, korban mencapai 20 orang dan diperkirakan akan bertambah," katanya.
Rata-rata usia korban kejahatan paedofil di Cianjur adalah 14 sampai 18 tahun.
"Sedangkan korban paling muda berusia 12 tahun. Saat ini para korban masih dimintai keterangan," ucapnya.
Sementara itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap pelaku masih dalam proses. Pihaknya akan segera mengumukan hasilnya dalam waktu dekat.