REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Renson mengatakan ada empat bangunan menara telekomunikasi seluler yang ada di daerah itu diduga belum mengantongi ijin lengkap dari instansi terkait.
"Empat bangunan menara telekomunikasi seluler yang diduga belum mengantongi ijin akan segera kami tertibkan dengan aturan yang berlaku," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pak Wali Kota Palangka Raya untuk dapat memberikan arahan terkait bangunan menara telekomunikasi seluler yang diduga belum memiliki kelengkapan ijinnya.
Renson juga menambahkan, dari hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait beberapa hari lalu, memutuskan ada tiga opsi yang ingin dilakukan apabila pihak perusahaan masih saja tidak melaksanakan kewajibannya dalam membuat ijin sebagai dasar pembanguan menara telekomunikasi seluler.
Opsi pertama apakah pemilik menara telekomunikasi seluler ini harus ditindak tegas dengan cara pembongkaran paksa apabila belum memiliki ijin lengkap.
Opsi kedua, harus wajib mengikuti persyaratan yang ada baik dari ijin prinsip, ijin persetujuan dari masyarakat setempat, AMDAL, IMB maupun ijin lainnya.
Dan yang terakhir opsi ketiga yaitu akan segera menonaktifkan kegiatan menara telekomunikasi seluler tersebut apabila belum melengkapi ijin dasar pembangunan dari instansi terkait.
"Saat ini sudah ada beberapa menara telekomunikasi seluler yang sudah kami berikan tanda khusus yang diduga belum mengantongi ijin lengkap. Dan kami masih memberikan waktu kepada pemilik menara telekomunikasi agar bisa melengkapi ijinya kembali," ucapnya.
Pihaknya hanya berharap kepada perusahaan telekomunikasi seluler yang ingin membangun atau mendirikan menara telekomunikasi khususnya di 'Kota Cantik'
Palangka Raya, harus bisa melengkapi ijin persyaratan pembangunan menara telekomunikasi terlebih dahulu.
Apabila mengabaikan, maka pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait tidak akan segan-segan menindak tegas, kapan perlu tidak memberikan ijin dasar untuk pembangunan menara tersebut.
Selama ini menara telekomunikasi seluler pembangunannya sebagian sudah ada yang berdiri, namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan empat yang masih belum melengkapi persyaratan ijinnya.
"Masalah inilah yang ingin kami tertibkan, agar setiap perusahaan yang ingin mendirikan khususnya bangunan menara telekomunikasi seluler bisa memenuhi kewajibannya dalam hal pengurusan administrasi," demikian Renson.