Ahad 25 May 2014 16:29 WIB

Penertiban Minimarket Ilegal Rampung Akhir Mei

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‪INDRAMAYU -- Puluhan minimarket di Kabupaten Indramayu dinyatakan ilegal karena melanggar perda. Penertiban seluruh minimarket itupun ditarget selesai akhir Mei.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, jumlah minimarket ilegal tercatat ada sekitar 25 minimarket. Dari jumlah itu, sebagian besar telah ditutup oleh Tim Gabungan.

"Berdasarkan laporan pada Jumat pekan lalu, minimarket ilegal yang masih tersisa (yang belum ditertibkan) mencapai tiga unit minimarket," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, Ahad (25/5).

Maman pun mengimbau Satpol PP untuk segera menutup tiga minimarket yang masih belum ditertibkan.Seperti diketahui, minimarket yang ditutup dalam penertiban selama sepekan terakhir ini, ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran.

Selebaran itu menginformasikan bahwa minimarket tersebut telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perda No 7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Maman mengatakan, setelah langkah penertiban, maka akan dikaji kembali berbagai persyaratan minimarket tersebut. Bila persyaratan perizinannya terpenuhi, kemungkinan minimarket tersebut bisa kembali dibuka.

"Namun jika tidak, maka minimarket ilegal itu terpaksa ditutup selamanya," kata Maman.

Maman menyebutkan, persyaratan yang harus dipenuhi dalam perizinan minimarket itu cukup banyak. Di antaranya, apakah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak.

Selain itu, dalam proses mendapatkan IMB tersebut, harus juga mendapatkan kepastian, apakah memberatkan bagi masyarakat di sekitarnya atau tidak.

"Rekomendasi boleh tidaknya minimarket tersebut beroperasi kembali berasal dari BPMP Kabupaten Indramayu," terang Maman.

Terpisah, Kepala Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Indramayu, Wibowo Kresnanto, menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi terlebih dulu soal minimarket yang telah ditertibkan itu.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setelah penertiban seluruh minimarket ilegal selesai dilakukan. "Kami akan mengevaluasi dulu dengan pimpinan," kata Wibowo.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Nadjib Alief menerangkan, penertiban akan dilaksanakan sampai jatuh tempo yang telah diberikan, yakni pada 30 Mei 2014.

Nadjib menjelaskan, penertiban yang dilakukan saat ini lebih menekankan kepada aspek perizinannya. Sedangkan penertiban terkait zonasi atau jam operasional, belum dilakukan.

Nadjib menambahkan, jumlah personel yang diturunkan untuk menertibkan minimarket ilegal sebanyak 15 orang. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Diskoperindag & UKM, BPMP, Satpol PP, Bagian Hukum Pemkab Indramayu, serta pemerintah daerah tingkat kecamatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement