Ahad 25 May 2014 16:29 WIB

Penertiban Minimarket Ilegal Rampung Akhir Mei

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Minimarket (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ‪INDRAMAYU -- Puluhan minimarket di Kabupaten Indramayu dinyatakan ilegal karena melanggar perda. Penertiban seluruh minimarket itupun ditarget selesai akhir Mei.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, jumlah minimarket ilegal tercatat ada sekitar 25 minimarket. Dari jumlah itu, sebagian besar telah ditutup oleh Tim Gabungan.

"Berdasarkan laporan pada Jumat pekan lalu, minimarket ilegal yang masih tersisa (yang belum ditertibkan) mencapai tiga unit minimarket," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, Ahad (25/5).

Maman pun mengimbau Satpol PP untuk segera menutup tiga minimarket yang masih belum ditertibkan.Seperti diketahui, minimarket yang ditutup dalam penertiban selama sepekan terakhir ini, ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran.