Ahad 25 May 2014 17:21 WIB

Dakwaan atas Anas Urbaningrum Dinilai Imaginer

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi saksi dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus mega proyek Hambalang. Terlebih, dakwaan yang ditujukan kepada Anas pun dinilainya sangat imajiner.

 

“Ada tiga dakwaan, dua dakwaan terkait pencucian uang, dan satu lagi mengenai penerimaan gratifikasi dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Namun sejauh ini saya belum baca detailnya terkait proyek-proyek itu,” ujar anggota kuasa hukum Anas Firmman Widjaya dihubungi Ahad.

 

Disampaikan oleh Firmman, Anas merasa dakwaan yang disampaikan tidak sesuai fakta. Pasalnya ada poin dakwaan yang menyebut bahwa Anas sedang memperkaya diri untuk modal maju dalam Pemilihan Presiden 2014.

 

“Berkas dakwaan sudah dikirim ke jaksa di pengadilan, segera akan kita buktikan (tuduhan itu) di pengadilan,” ujarnya.

 

Anas tersangkut kasus proyek Hambalang sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam. Selama ini, Anas sudah pernah mengikuti persidangan kasus Hambalang namun baru sebatas saksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement