Ahad 25 May 2014 21:20 WIB

Kejaksaan Mengaku Kesulitaj Menjerat Pungli Jembatan Timbang

Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.
Foto: Antara
Jembatan timbang terindikasi menjadi tempat paling rawan suap, pemerasan dan pungutan liar.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik menilai, pungutan liar yang terjadi di jembatan timbang sulit dijerat secara hukum mengingat alat bukti pendukung yang kurang kuat.

"Memang bisa ditangkap basah telah terjadi pungli, namun bukti yang ditemukan relatif kecil," kata Yacob di Semarang, Minggu.

Ia mencontohkan sidak yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo di jembatan timbang di Kabupaten Batang beberapa waktu lalu yang menemui praktik pungli secara langsung.Menurut dia, pungli yang tertangkap basah tersebut barang buktinya sangat kecil.

"Memang, kalau hitung secara global jumlahnya luar biasa besar," katanya.

Namun, lanjut dia, estimasi tentang dugaan tidak pidana yang bisa dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Ia menjelaskan perlu ada wujud nyata tentang uang yang diterima sebagai gratifikasi terhadap petugas jembatan timbang yang nilainya sesuai estimasi yang terjadi itu pungli tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, pungli yang terjadi di jembatan timbang tersebut sangat mungkin masuk sebagai tindak pidana korupsi yang bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001.

Ke depan, menurut dia, aspek pencegahan yang sebaiknya diprioritaskan dalam mengantisipasi tindak pungli di jembatan timbang.

"Pungli terjadi akibat pengawasan dan upaya pencegahan yang tidak optimal," katanya.

Ia menuturkan peran intelejen harus dioptimalkan, tidak hanya untuk deteksi dini, namun juga pencegahan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana menutup sembilan dari 16 jembatan timbang yang ada di provinsi setempat setelah melakukan evaluasi kelembagaan dan sumber daya manusia.

Selain berencana menutup sembilan jembatan timbang, Ganjar juga akan mengurangi jam operasional di tiap jembatan timbang.

Terkait dengan evaluasi jembatan timbang, Ganjar berencana mengubah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2012 tentang jembatan timbang menjadi peraturan baru yang lebih terinci.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement