Senin 26 May 2014 13:08 WIB

Airin Ikhlas Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: Indira Rezkisari
Airin Rachmy Diany, walikota Tangsel, mengikhlas tuntutan jaksa atas kasus suap suaminya Tubagus Chaery Wardhana.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Airin Rachmy Diany, walikota Tangsel, mengikhlas tuntutan jaksa atas kasus suap suaminya Tubagus Chaery Wardhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Atas tuntutan yang diberikan JPU kepada Wawan, sang istri Airin Rachmi Diany mengaku menerima dan meminta agar proses hukum dilanjutkan dengan seadil-adilnya. Airin berujar, apa yang menimpa suaminya merupakan bagian dari kehidupan sehingga ikhlas menjadi satu-satunya cara menghadapi.

 

“Inilah hidup, mesti tetap dijalani, ikhlas dan yakin saja,” kata Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini usai sidang tuntutan Wawan di Pengadilan Tipikor Senin (26/5).

 

Menanggapi sidang selanjutnya yang dalam waktu dekat akan segera mengagendakan pembacaan vonis, Airin meminta ada keadilan bagi suaminya. “Kami harap nanti putusan akan seadil-adilnya,” kata wanita yang sudah dinikahi Wawan sejak 1997 silam ini.

 

Wawan dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tipikor. Tak hanya itu, Wawan juga melanggar UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. JPU menilai, Wawan terbukti terlibat dalam upaya penyuapan Ketua MK Akil Mochtar di tahun 2011 untuk Pilkada Banten sebesar Rp 7,5 miliar dan di tahun 2013 untuk Pilkada Lebak, Banten Rp 1 miliar.

 

Atas tuntutan ini, kubu Wawan akan membacakan Pledoi atau pembelaan pada Senin 9 Juni mendatang. Setelah itu, barulah vonis dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Matheus Samdiadji akan diberikan kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu dalam sidang berikutnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement