Senin 26 May 2014 16:27 WIB

In Picture: Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany (tengah) mendampingi suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement