Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany (tengah) mendampingi suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement