Senin 26 May 2014 16:27 WIB

In Picture: Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany (tengah) mendampingi suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sudah melakukan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement