REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengaku kesulitan dan kewalahan dalam mengawasi kawasan hutan di daerah itu dari pembalakan liar karena kurangnya personel polisi hutan.
"Luas kawasan hutan di Solok Selatan mencapai 235.000 hektare sedangkan kami hanya mempunyai 10 orang polisi hutan yang usianya sudah di atas 40 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten itu Jon Kapi di Padang Aro, Senin (26/5).
Dia mengatakan, Solok Selatan pada 2013 memiliki 11 orang polisi hutan (Polhut) tetapi satu orang diantaranya sudah meninggal dunia sedangkan satu lagi akan memasuki masa pensiun.
"Dengan luas kawasan hutan 235 hektare dan petugas yang terbatas membuat kami kesulitan dalam melakukan pengawasan," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah pernah mengusulkan penambahan polhut ke Kementerian Kehutanan tetapi tidak bisa karena kewenangannya di daerah.
Selain itu, katanya, jumlah anggota Pengawasan Hutan Berbasis Nagari (PHBN) tahun ini juga dikurangi karena keterbatasan anggaran.
"PHBN merupakan ujung tombak dalam pengawasan hutan selama ini, tetapi jumlahnya juga dikurangi. Ini akan semakin menyulitkan dalam melakukan pengawasan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, jumlah PHBN sebelumnya sebanyak 42 orang, sementara sekarang dipangkas menjadi 30 orang.
Dalam perekrutan PHBN, katanya, lebih memprioritaskan di daerah rawan gangguan serta kawasan hutan yang berbatasan lansung dengan permukiman masyarakat.
"Dengan adanya pengurangan ini maka akan lebih diteliti kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan masyarakat atau yang paling membutuhkan," katanya.
Ia menyebutkan, anggota PHBN ini ditetapkan oleh pemkab setempat setelah menerima usulan dari wali nagari (kepala desa) di setiap daerah.
"PHBN ini hanya bertugas mengawasi dan melaporkan pada Dinas Kehutanan maupun aparat yang berwenang jika terjadi perambahan ataupun gangguan terhadap hutan yang diawasinya," katanya.
Dia menambahkan, polhut yang jumlah terbatas tersebut melakukan patroli rutin 12 kali dalam satu tahun.
"Patroli bisa lebih sering apabila terdapat laporan masyarakat tentang adanya gangguan di kawasan hutan," ujarnya.