REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Peredaran biskuit yang mengandung komposisi babi disebabkan pemerintah yang tak sepenuh hati mengawal regulasi halal. Akibatnya, masyarakat muslim yang notabene mayoritas tidak mendapat perlindungan dalam memeroleh jaminan produk halal di lapangan sampai detik ini.
“Pemerintah tidak sepenuh hati, sebab semua cenderung dilihat dari konteks bisnis belaka,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada //Republika Online (ROL)//, Selasa (27/5).
Dijelaskannya, penyebab utamanya ialah sifat sertifikasi halal dan labelisasinya yang masih bersifat kerelaan. Ini akan membuat kejelasan kehalalan suatu produk menjadi longgar.
Jika cara tersebut terus dibiarkan, temuan kasus peredaran makanan tak halal di pasaran umum akan terus berlanjut, dan semakin banyak pula masyarakat muslim yang dirugikan.
Jika tidak ada kewajiban untuk melakukan sertifikasi, lanjut dia, semakin lemahlah perlindungan terhadap konsumen muslim dalam memeroleh produk halal. “Ini yang msih jadi kelemahan, padahal seharusnya pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk,” ujarnya.