Rabu 28 May 2014 14:12 WIB

Kejagung Sudah Gelar Perkara Kasus Transjakarta

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bus TransJakarta
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bus TransJakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi bus Transjakarta terus berlangsung. Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjadi tersangka setelah diduga terlibat dalam kasus ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung  Widyo Pramono mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut.''Saya sudah gelar perkara,'' kata dia, Rabu (28/5).

Menurut dia, gelar perkara tidak selalu harus dipublikasikan dan ditempat yang bersifat publik.

''Cukup di tempat saya di Jampidsus,'' kata dia. Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar menunggu perkembangan penyidikan pada pemeriksaan berikutnya. Widyo menjelaskan, kasus ini sudah berjalan sesuai dengan jalurnya.

''Jadi semuanya sudah berjalan dengan baik,'' kata dia.

Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta yaitu, Udar Pristono, Prawoto, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Keempatnya diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Kejagung belum melakukan penahanan kepada Udar Pristono, Prawoto, namun Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan Senin (12/5) lalu. Dalam kasus ini, Udar enggan terjebak menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement