Rabu 28 May 2014 15:57 WIB

Pecatan Prajurit TNI Dinilai Tak Layak Calonkan Diri

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Prajurit TNI yang sudah dipecat dari jajarannya dinilai tak layak menjadi panglima tinggi. Sebab, mereka yang belum selesai dengan masa baktinya berarti tidak mampu memangku kepentingan yang lebih tinggi, termaksud menjadi Presiden.

Ketua DPW PDI Perjuangan Letjen (Purn) TB Hasanudin mengatakan, seharusnya satuan TNI protes, jika ada orang sudah dipecat, justru naik pangkat sebagai pimpinan negara. Ia sebagai orang yang menyelesaikan tugas secara baik-baik, tak terima dengan pencalonan figur tersebut.

"Pecatan prajurit TNI saya anggap tak layak calonkan diri. Mereka pasti bermasalah dalam menjalani tugasnya dulu," kata Hasanudin yang juga anggota Komisi I DPR, dalam acara Deklarasi Pemenangan PDI Perjuangan, Rabu (28/5).

Ia juga akan merekomendasikan hal tersebut ke dewan kehormatan TNI agar kondisi itu menjadi pertimbangan dalam prasyarat pencalonan diri sebagai capres. Sebab, seorang Presiden tentunya akan menjadi panglima tertinggti TNI nantinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement