REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Balai Pengawas Obat dan Makanan Kepulauan Riau mengingatkan pedagang untuk tidak menjual produk kedaluwarsa atau terlarang menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2014.
"Kami akan melakukan razia agar masyarakat tidak dirugikan oleh ulah pedagang yang memanfaatkan momen tersebut untuk menjual produk kedaluwarsa, atau produk ilegal yang bisa membahayakan kesehatan," kata Kasi Pemeriksaan Penyidikan Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kepri Mardianto di Batam, Rabu (28/5).
Wilayah Provinsi Kepri yang berada di perbatasan dengan Malaysia dan Singapura memungkinkan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang melalui laut. "Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu banyak barang-barang yang sudah masuk kadaluwarsa atau tanpa izin edar dijual dipasaran akibatnya sangat merugikan konsumen. Termasuk barang tidak berizin," kata dia.
Mardianto mengatakan, operasi akan dilakukan pada pusat-pusat penjualan makanan di Batam dan wilayah lain di Provinsi Kepri. "Operasi, juga untuk memastikan tidak ada produk-produk biskuit mengandung zat babi seperti ditemukan di Jakarta beberapa hari terakhir," kata Mardianto.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan mengenai produk mengandung produk zat babi beredar di Kepri. "Makanya, kami akan melakukan razia untuk memastikan produk dilarang tersebut tidak beredar di Batam," kata dia.
Sebelumnya, BPOM Kepri melakukan razia terhadap sejumlah sempel makanan di Tos 3000 terhadap dugaan adanya dugaan mengandung pengawet yang dilarang. Selain itu, BPOM Kepri merazia produk minuman impor asal Thailand merek Redbull yang mengandung kafein di atas ambang normal aman dikonsumsi manusia.