REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Ishak Mekki menyatakan Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dilingkungan pemerintahan provinsi setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Ishak Mekki pada Pembukaan Sosialisasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (28/5).
Menurutnya, “Reformasi birokrasi harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah red.) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.”
Menurut Wakil Gubernur Ishak Mekki, melalui sosialisasi birokrasi diharapkan agar pemerintahan yang sudah ada tidak mengikuti pola lama lagi, sehingga menjadi lebih cepat, efisien, bersih, transparan. “Melalui reformasi birokrasi diharapkan terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh dalam bidang pemerintahan sehingga menghasilkan pemerintahan yang memiliki karakteristik,” katanya.
Ishak Mekki juga mengimbau kepada setiap kepala daerah di Provinsi Sumsel agar menginstruksikan kepada setiap SKPD di daerah masing-masing supaya melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik. “Saya berharap melalui acara sosialisasi seperti ini dapat memberikan manfaat yang optimal karena reformasi birokrasi dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik” katanya pada acara sosialisasi yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Menurut Menpan Azwar Abubakar, sasaran reformasi birokrasi adalah bersih KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. “Gerakan Reformasi yang mencakup 8 area perubahan dan 9 program percepatan reformasi birokrasi harus diarahkan untuk mencapai dasar-dasar reformasi birokrasi,” ujarnya.
Menpan mengingatkan, adapun Langkah-langkah utama yang perlu mendapat perubahan guna mewujudkan sasaran reformasi birokrasi seperti mendapatkan komitmen pimpinan yang kuat, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, membentuk tim reformasi birokrasi.Kemudian menetapkan road map atau delapan area perubahan, menerapkan manajemen berbasis kinerja, menginformasikan upaya dan hasil secara berkala, termasuk quick wins, melaksanakan monitoring dan evaluasi (PMPRB) serta menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi juga merupakan langkah-langkah utama yang perlu mendapat perubahan yang dapat mewujudkan sasaran reformasi birokrasi.
Seluruh aktivitas perubahan reformasi yang dilakukan, katanya, harus akuntabel dan terukur. Oleh karena itu, manajemen berbasis kinerja menjadi landasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi. "Manajemen Berbasis Kinerja yang telah dikembangkan selama ini dikenal dengan SAKIP sebagai pelaksanaan azas penyelenggaraan Negara akuntabilitas dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN adalah asas akuntabilitas,” kata Menpan Azwar Abubakar.