REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berikut lokasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) keliling pada Jumat (30/5) yang dilansir dari akun Twitter, @TMCPoldaMetro yang terbagi di beberapa lokasi di Jakarta.
Jam Operasional perpanjangan SIM dan STNK dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Berikut ini daftar lokasinya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Pos Giro Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata
STNK: TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Gepembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Keramat Jati
Untuk SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, pengendara tidak bisa menggunakan layanan SIM Keliling. Jadi pengendara harus ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Sedangkan untuk STNK, proses balik nama dan ganti plat nomor harus mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.