REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anas Urbaningrum didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima sejumlah gratifikasi dengan total menyentuh angka Rp 200 miliar lebih. Gratifikasi tersebut diterima Anas selama menjabat sebagai Anggota DPR RI 2009-2014 dalam mengatur sejumlah proyek besar di Kemenpora dan Kemendikbud.
Usai mendengarkan dakwaan, Anas langsung memohon pengajuan eksepsi. Anas yang diberi kesempatan menanggapi dakwaan oleh Majelis Hakim, menyebut seluruh dakwaan JPU bak khayalan.
"Yang ditujukan (dakwaan) kepada saya dimulai dengan kalimat imajiner, maaf saya tidak bisa melihat ada konstruksi yang jelas. Untuk itu, yang mulia saya mohon kami diberikan waktu dan kesempatan untuk menyusun nota keberatan (eksepsi)," kata Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Jumat (30/5).
Ketua Penasehat Umum Hukum Anas, Adnan Buyung Nasution juga mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Kami penasehat hukum akan ajukan nota keberatan yang mulia," kata Adnan.