REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kementerian Agama menyoroti soal penyelenggaraan haji khusus (plus). Pasalnya, penyelenggaraan haji khusus ini sarat dengan travelling only. Sehingga, nilai ibadahnya kurang maksimal.
Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umroh Kementerian Agama, Amin Akkas, mengatakan pemerintah akan mengkaji lagi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Sebab, penyelenggaraan ibadah haji plus ini sedikit melenceng dari ketentuan. Yakni, penyelenggara haji plus kurang memberikan pembinaan terhadap jamaahnya pascaberibadah haji.
"Makanya, kami akan kaji ulang," ujarnya, kepada Republika Online, di Makassar, Sulsel, Jumat (30/5).